Sunday, June 20, 2021

FINAL EXAM MM FISSIYASAH

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP FAKULTAS
     SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH
      JAKARTA TAHUN AKADEMIK 2020/2021
---------------------------------------------------------------------------------------------

 Matkul  
:
MM FISSIYASAH
Hari/Tgl.
:
Senin,21-06-2021
 Smt
:
6
Waktu
:
6-25-8.00
 Prodi
:
HTN, PM-A, PMFK
Jlh Mhs.
:
133  Orang
 Dosen
:
DR.KH.MUJAR IBNU SYARIF,SH,M.A
Lokal
:
Darussiyasah.blogspot.com

---------------------------------------------------------------------------------------------

Petunjuk Soal:
---------------------------------
1.   Buatlah jawaban essay untuk keseluruhan soal ujian yang tertera di bawah ini.
2.  Soal ujian ini terdiri dari dua bagian yang kedua-duanya wajib dikerjakan oleh setiap peserta ujian. PertamaFinal Exam (Ujian Akhir  Semester).  Kedua,  Midterm Exam (Ujian Tengah Semester).
3.  Jawaban soal ujian ditulis tangan pada kertas folio bergaris dan dalam format halaman tunggal (tidak bolak-balik). Kemudian PDF jawaban soal ujian tersebut harap dikirimkan ke alamat email Ketua kelas Anda masing-masing. Selanjutnya, Ketua kelas diharap dapat mengirimkan secara kolektif  dalam satu folder, keseluruhan PDF Jawaban Soal Ujian dimaksud ke alamat email Dosen Pengampu Mata Kuliah MM Fissiyasah (mujarsyarif@yahoo.com).
4.  Jangan lupa menuliskan identitas Mata Kuliah, Nama, NIM, kelas, dan Program Studi Anda pada lembar jawaban.

---------------------------------

BAGIAN I: SOAL  FINAL EXAM (UJIAN AKHIR SEMESTER)

1.  Uraikanlah definisi, objek studi, dan  tujuan mempelajari disiplin ilmu Muqaranatul Mazahib Fissiyasah! 


  2. Uraikanlah dalam bentuk essay  perbandingan pendapat para ulama tentang Bom Bunuh diri dan terorisme!

  

BAGIAN II: SOAL MIDTERM EXAM (UJIAN TENGAH SEMESTER)

 

1. Silakan Saudara pilih dan uraikan dalam bentuk essay berdasarkan metode perbandingan, dengan didukung dalil yang relevan, salah satu tema saja (yang bukan tema makalah kelompok  saudara) dari beberapa alternatif tema berikut ini.

 

a. Multi Partai.       

b. Partai Islam, Partai Sekular, Negara Islam dan Negara Sekuler.

            c.  Syarat Kesehatan bagi Calon Presiden.

d.  Presiden Wanita dan Presiden Non-Muslim.

            e.  Partisipasi politik minoritas Muslim  di Negara non-Muslim.

            f. Khilafatisme/Imamah dan Nation State.

            

2. Uraikanlah dalam bentuk essay  perbandingan pendapat para ulama tentang  Legislasi Syariat ke dalam Hukum Positif!

  


 

    -----------ooOOoo--------


No comments: